KUTAI KARTANEGARA - Hadiri sosialisasi rencana pembangunan toko modern hasil kerjasama CV. Usaha Mulya Jembayan dengan salah satu merk dagang ternama dengan dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kades Jembayan, Dinas penanaman modal dan perijinan satu pintu Kukar serta DisperindakKutai Kartanegara (Kukar). Rabu (18/1/2023).
Sosialisasi yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) desa Jembayan, Babinsa Serka Suparjan harapkan dengan pembangunan toko modern membawa dampak yang positif bagi kemajuan dan pertumbuhan perekonomian di desa Jembayan.
Sementara itu Disperindak Kukar, Rahma Santika menyebutkan akan memberikan rekomendasi kepada dinas perijinan Kukar dan pembangunan toko modern harus memenuhi syarat-syarat sesuai Perpres 112 tahun 2007 dan perda no. 06 tahun 2006.
"Pembangunan ataupun pendirian toko modern harus sesuai Perpres 112 tahun 2007 dan perda no. 06 tahun 2006 diantaranya ada persetujuan dari warga sekitar, memiliki surat ijin tata ruang, memiliki IMB, memiliki lahan parkir dan harus merekrut tenaga kerja warga sekitar", jelasnya.
Perwakilan salah satu merk dagang ternama (IDMT) Sdr. Sujat menuturkan denga adanya rencana pembangunan toko modern di RT. 21 desa Jembayan akan menambah serta memajukan perekonomian dan juga akan memprioritaskan rekrut tenaga kerja lokal (warga sekitar).
Selesai pelaksanaan sosialisasi saat dikonfirmasi hasil dari sosialisasi tersebut, Serka Suparjan menyebutkan rencana pembangunan toko modern di RT. 21 mendapatkan persetujuan dari para perwakilan warga dengan ditanda tanganinya berita acara oleh masing-masing pihak.